" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " kapan orang yang tinggal shalat itu jadi kafir ? "

" isi " : " "

" jawaban1 " : " sat 28 march 2015 14 : 53  " , "  25 . 309 views  n " , " n " , " n " , " n " , " memang benar sekali bahwa ada dapat beberapa hadits seperti yang anda tanya , yaitu batas antara muslim dengan kafir adalah masalah tinggal shalat . di antara hadits - hadits itu bagai ikut : " , " r n " , " ( hr . tirmizy ) " , " ( hr . muslim ) " , " dan masih banyak lagi hadits - hadits lain yang nada serta kuat isnadnya . namun meski demikian , nyata yang pakat oleh para ulama bahwa kafir ketika ingkar wajib shalat . kalau masih yakin wajib meski tinggal shalat dengan sengaja , umum para ulama tetap tidak kafir . hanya beberapa kalang saja yang dapat kafir . " , " jumhur ulama umum sepakat kata dapat bahwa batas kafir adalah ketika orang tinggal shalat sambil ingkar wajib shalat lima waktu , dan bukan dar tinggal shalat karena lalai ( u062a u0647 u0627 u0648 u0646 u0627 ) atau malas ( u062a u0643 u0627 u0633 u0644 u0627 ) . dalam bahasa fiqih sebut dengan " , " ( u062c u0627 u062d u062f u0627 u0644 u0635 u0644 u0627 u0629 ) . " , " itu tidak otomatis kafir , tetapi harus lihat lebih dahulu , apakah orang itu baru saja masuk islam , atau dia tumbuh di lingkung yang sama sekali jahil dari agama , sehingga muncul di dalam paham bahwa shalat itu bukan buah wajib . " , " untuk bisa sampai kepada status kafir , turut jumhur ulama ada beberapa tentu , yaitu : " , " yang maksud dengan mukallaf adalah orang cara resmi peluk agama islam alias muslim , akal , sudah baligh dan dalam ada dari udzur syar ' i seperti haidh  nifas . " , " yang jadi titik kafir adalah ketika dia ingkar wajib shalat lima waktu di dalam agama islam . sebab shalat rupa pokok agama , bila ingkar maka gugur islam orang . " , " dalam hal ini bukan hanya shalat , tetapi ingkar kepada salah satu rukun islam yang lain pun ikut gugur islam . " , " namun para ulama sepakat bahwa bila yang ingkar atas wajib shalat itu nyata orang yang baru saja masuk islam , maka hal itu maklum . boleh jadi dia memang belum tahu ajar islam cara dalam , sehingga ingkar bukan karena semata - mata tentang lain karena tidak - tahu . " , " orang seperti ini oleh para ulama tidak kata bagai kafir kalau tinggal shalat walaupun dalam hati kata bahwa shalat tidak wajib . " , " bisa saja dalama kasus - kasus tentu orang sudah jadi muslim sejak lahir , namun dia tumbuh di tengah lingkung keluarga atau masyarakat yang jahil dan tidak erti agama sama sekali . " , " ketika diri tidak laku shalat , lingkung sama sekali tidak peduli . bahkan boleh jadi sampai anggap bahwa shalat itu bukan wajib . kondisi ini pun maklum oleh para ulama bagai udzur yang tidak jadi bagai orang kafir . " , " bahkan yang tarik untuk gar - bawah , meski ada banyak sebut - sebut bahwa mazhab al - hanabilah masuk yang kafir orang yang tidak shalat , meski masih yakin wajib , nyata tidak sepenuh benar . sebut saja misal ibnu qudamah yang kata tidak kafir . " , " ( w . 620 h ) wakil mazhab al - hanbilah tulis di dalam kitab " , " bagai ikut : " , " . " , " . " , " kalau kita perhati apa yang sampai ibnu qudamah di atas , bahkan yang ingkar wajib shalat pun belum tentu kafir juga . harus lihat dulu , apakah dia baru masuk islam atau tumbuh di lingkung yang sama sekali tidak ada informasi tentang perintah agama . kalau memang seperti kasus , masih anggap belum kafir . " , " apalagi mereka yang masih aku wajib shalat , tentu saja tidak kafir hanya gara - gara tinggal shalat dengan sengaja . nampaknya ibnu qudamah sendiri dapat dengan umum jumhur ulama yang dalam mas ini . " , " agak beda dengan dapat jumhur ulama di atas , al - utsaimin dapat bahwa meski orang tidak ingkar atas wajib shalat dan masih yakin bagai wajib shalat , namun apabila dia selalu tinggal shalat panjang hidup , maka dia sudah bisa anggap kafir . " , " ( w . 1421 h ) tulis dalam kitab kumpul fatwa , " , " bagai ikut : " , " r . " , " dari yang kita baca , nampaknya syeikh utsaimin sendiri juga tidak langsung kafir orang yang tinggal shalat , kalau cuma sekali atau beberapa kali . yang beliau kata kafir kalau panjang hidup orang itu tidak pernah shalat . " , " sedang yang dapat bahwa orang yang tinggal shalat langsung kafir adalah syeikh bin baz . turut belliau walaupun hanya sekali tinggal , tetapi kalau laku dengan sengaja tanpa udzur syar ' i , hingga waktu habis , maka otomatis dia jadi kafir . " , " ( w . 1420 h ) yang pernah jadi mufti raja saudi arabia di dalam kitab " , " tulis bagai ikut : " , " . " , " dapat beliau ini kalau banding dengan dapat jumhur ulama memang agak beda jauh . jumhur ulama ada pada posisi bahwa orang tidak lantas jadi kafir kecuali ingkar atas wajib shalat . sedang syeikh bin baz memang tegas vonis kafir . situ letak beda . " , " demikian kaji singkat tentang hukum tinggal shalat dengan sengaja tanpa udzur dengan ancam kafir . moga manfaat . "
